Peradilan Militer
1. Pengertian
Peradilan Militer merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang mempunyai kompetensi memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai angggota militer atau yang dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 1997, kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer dilakukan oleh :
a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama;
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
2. Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran
a. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum.
Berdasarkan pasal 14 undang-undang Peradilan Militer, Peradilan Militer Utama berkedudukan di tempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia, sedangkan nama, tempat kedudukan dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan keputusan panglima.
b. Kekuasaan dan Kewenangan Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama dan Peradilan Militer Pertempuran.
Peradilan militer bertugas dan berwenang mengadili perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer yang berpangkat kapten ke bawah di daerah hukumnya dan termasuk suatu pasukan yang ada di dalam daerah hukumnya pada tingkat pertama.
Untuk pengadilan militer tinggi kekuasaan dan kewenangannya meliputi :
1. Memutus dalam tingkat pertama perkara-perkara kejahatan dan pelanggaran oleh anggota perwira militer yang berpangkat mayor ke atas.
2. Memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat banding segala perkara yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
3. Memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama dan juga terakhir, perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara beberapa peradilan militer dalam daerah hukumnya.
Sedangakn kekuasaan dan kewenangan peradilan militer utam aadalah memeriksa dan memutus apda tingkat banding perkara pidan adan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding (pasal 42 UU No. 31 Tahun 1997).
Berdasarkan pasal 45 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Peradilan Militer Pertempuran berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di daerah pertempuran.
Perlu diketahui bahwa ketentuan-ketentuan lain mengenai mahkamah atau pengadilan-pengadilan di tempat lingkungan peradilan berinduk pada undang-undang nomor 4 tahun 2004. untuk itu ketentuan-ketentuan tertentu dalam peradilan militer mengacu pada undang-undang tersebut, seperti pengangkatan hakim dan pemberhentiannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar